
JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang tersebut diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang mana dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, dikutipkan pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian nilai juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di dalam kedua area ini butuh perencanaan yang matang lalu implementasi yang terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara ekonomi dan juga sosial.
“Pemerintah harus meyakinkan bahwa mekanisme penyesuaian tidaklah mengakibatkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh oleh sebab itu itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, dan juga dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menurunkan kemiskinan masih perlu diteliti lebih lanjut jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi komponen bakar hanya sekali mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jarak jauh lebih lanjut rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang dapat menghurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh akibat itu, menegaskan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok rakyat yang mana paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa jadi diubah menjadi pangkalan agar warga sanggup mendapatkan harga jual yang mana sesuai pada waktu membeli dengan segera pada pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






