
JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera bisa saja menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang dimaksud sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk mengambil bagian memajukan kegiatan ekonomi negeri ini. “Bukan cuma persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi bidang sawit baik di dalam pada maupun dalam luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di tempat kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Pekerjaan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang tersebut berada dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang tersebut dikategorikan masuk pada pasal 110 A kemudian telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih lanjut perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tiada mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang di tempat pasal 110A.
Terkait ketentuan yang tersebut ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan serta tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dimaksud dianggap tiada tertib, padahal sebenarnya tiada seperti itu sebab semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang digunakan masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, lantaran memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, oleh sebab itu memang sebenarnya belum ada tagihan yang tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang dimaksud masuk katagori 110B juga tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pelaku bisnis sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang tersebut juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan akibat ada pengusaha-pengusaha sawit yang dimaksud membuka perkebunan sawit serta belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang lalu Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior di area Menara Kadin, Hari Senin (7/10).






