
JAKARTA – Indonesia pada saat ini berada dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Wilayah (UMR) di area kawasan Asia Tenggara, sebuah kedudukan yang mana mencerminkan rendahnya standar upah pada negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) tergolong tinggi di dalam kawasan ini sebesar 11% kemudian direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki ekonomi terbesar di tempat Asia Tenggara, tingkat upah di area negara ini masih berjauhan tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, kemudian Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada dalam urutan ke-5 terendah untuk UMR pada kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan mempunyai upah lebih besar tinggi termasuk Singapura mempunyai UMR tambahan dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang digunakan berjauhan lebih lanjut rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan pada Indonesia, yang digunakan semakin memperburuk tantangan kemiskinan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di tempat sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar merek walaupun negara mencatatkan peningkatan perekonomian positif.
Beban Pajak yang mana Berat bagi Konsumen
Selain permasalahan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di area Indonesia menjadi salah satu yang mana tertinggi di area Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang dimaksud lebih tinggi rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan juga membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Pengembangan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang mana sudah ada terbebani dengan naiknya harga yang tinggi kemudian ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara lalu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dia yang berada dalam bawah garis kemiskinan.






