
JAKARTA – Kimberly Ryder kemudian Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat telah lama memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang digunakan bernama Rayden serta Aisya dalam pada Pengasuhan Penggugat (Kim) lalu memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di area Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah ada dalam talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga dia juga sempat berujung ke jalur hukum akibat Kim melaporkan Edward menghadapi tuduhan penggelapan mobil di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI oleh sebab itu dugaan kekerasan pada anak yang mana dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan menghadapi dugaan langkah KDRT yang digunakan didapatnya selama menikah. Komunikasi merek pun tidak ada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






