
JAKARTA – pemerintahan resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) berhadapan dengan penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang tersebut Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian nilai tukar jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang tersebut harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana telah terjadi mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus menyokong geliat perekonomian nasional sektor properti lalu sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan pada tahun 2023 kemudian 2024. Adapun kegiatan pada bidang properti merupakan kegiatan yang dimaksud mempunyai multiplier effect yang dimaksud besar terhadap sektor dunia usaha yang lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga serta menggalakkan peningkatan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di tempat salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Skor melawan Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang digunakan Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat diambil dalam lamanresmi ditjen pajak.






