
JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang digunakan beredar di dalam media sosial.
“Pemerintah tidak ada henti dan juga lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita serta Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto pada Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah agregat pengikut yang mana banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, kemudian @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi serta terbukti turut memasarkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website dan juga IP; 14.915 konten/akun pada platform digital Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui media X; 136 konten pada Telegram; lalu 61 di area Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, kemudian menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang digunakan harus diketahui oleh masyarakat.






