
JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau lalu cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui barang hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dan juga aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana merupakan representasi kekuatan global yang dimaksud merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi di dalam Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di dalam antaranya mengatur pembatasan TAR juga nikotin, melarang unsur tambahan, dan juga penyeragaman kemasan yang mana tak cocok diterapkan di tempat Indonesia yang mempunyai komoditas khas seperti kretek. “Dengan pelarangan material tambahan, akan menghasilkan petani tembakau juga cengkih menjadi tiada terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia miliki alasan kuat untuk tiada meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia mempunyai kepentingan yang dimaksud besar terhadap komoditas tembakau dan juga barang hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang mana dipungut dari CHT tiap tahun banyak triliunan, dan juga tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, bidang kretek merupakan bidang yang memberikan faedah besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini mempunyai peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja sebab bisa saja mengakomodasi lebih banyak dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang mana terlibat di sektor sektor kretek ini juga menggantungkan hidupnya dari sektor bidang hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian kemudian Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, bidang kretek sudah ada seharusnya mendapatkan pemeliharaan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang ingin memacu kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, menggalakkan kewirausahaan untuk keadilan sektor ekonomi dan juga pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pemeliharaan sektor kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersatu dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan di rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan dapat menjadi desain kebijakan yang dimaksud menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang mana ada lalu memberi kepastian bagi pelaku bidang usaha di dalam sektor tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi untuk pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah lama menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang dimaksud mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi lapangan usaha kretek nasional dari semua bentuk pergerakan lalu konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang tersebut asli (iconic) juga tidak ada dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah ada selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.






