
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan menganalisa laporan eks Ketua Lembaga Antirasuah Abraham Samad. Diketahui, Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi Proyek Krusial Nasional (PSN) pada kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi juga analisa ada tidaknya unsur-unsur dugaan aktivitas pidana korupsi serta apakah itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (31/1/2025).
KPK menurut Tessa, mengapresiasi adanya laporan dari penduduk sipil. Menurutnya, adanya laporan yang disebutkan merupakan kepercayaan umum terhadap KPK. “KPK terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemui pimpinan Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, Abraham Samad mengakibatkan laporan perihal dugaan korupsi pada PSN PIK 2.
“Kebetulan kita mengakibatkan laporannya juga yang sudah ada dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi ya yang dimaksud terjadi di tempat proyek, proyeknya ya, saya katakan pada proyek strategis nasional PIK 2,” kata Samad di tempat Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (31/1/2025).
Samad berharap, dengan adanya laporan ini KPK akan mendalami dugaan korupsi terkait penetapan PIK sebagai PSN. “Kita meninjau di tempat dalamnya bahwa kuat dugaan telah lama terjadi tindakan pidana korupsi pada pada penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” ujarnya.
Samad menduga, di penetapa PIK 2 sebagai PSN terdapat praktik kongkalikong, suap, hingga gratifikasi. Samad mendesak KPK untuk memanggil Bos Agung Sedayu Group Aguan terkait hal tersebut.
“Nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa beliau tak tersentuh oleh hukum, oleh oleh sebab itu itu kita ingin mengupayakan KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” ucapnya.
Beberapa aktivis yang mana menemani Abraham Samad ialah, mantan pimpinan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Penelitian dan juga Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kemudian Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.






