
JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang digunakan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati kemudian mendalam pada pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang tersebut bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang digunakan ada programnya pemerintah tentang transmigrasi juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat dan juga itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang mana tergabung di ASPEKPIR berasal dari acara pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Rencana ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal serta tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik di mengurus kelapa sawit yang baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres lalu jumlah total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman juga sudah ada seharusnya tiada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, ia bersatu seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang tersebut rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung inisiatif yang tersebut transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak acara transmigrasi terus menginvestasikan sawit pada kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang mana harus dimasukkan ke di kawasan hutan serta mana yang dimaksud tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dimaksud dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun tambahan lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang mana dulu sudah ada tak kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang digunakan transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.






