
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai kebijakan pemerintah untuk memindahkan beberapa jumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, telah terjadi melanggar undang-undang. Hal ini diungkapkan Mahfud pada waktu disinggung mengenai pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia lalu Mary Jane ke Filipina.
“Ya, terserah cuma pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red),” kata Mahfud di area Ibukota Pusat, Hari Jumat (20/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Kesulitan Pidana juga menyatakan hal yang sama.
“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang telah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu kemudian dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, sudah ada dilakukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) ini mengatakan tindakan pemerintah telah sanggup dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.
Dia mengingatkan, agar kebijakan seperti ini bukan menjadi kebiasaan di area kemudian harinya. “Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa jadi mati,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang tersebut telah terjadi dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang dimaksud terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.






