
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, hambatan aktivitas pidana korupsi (tipikor) tak bisa saja diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang dimaksud digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukanlah salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya telah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini adalah belum pernah diadakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui di dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menyebabkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu telah kerap terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang digunakan ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang tersebut terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor dapat diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang digunakan baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) oleh sebab itu Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang terhadap Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Mulai Pekan (23/12/2024).






