
DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggalakkan penguatan desa sebagai sentra dunia usaha baru. Hal ini ditekankan Mendagri ketika memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa juga Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 dalam Gedung Ksirarnawa Art Center, Pusat Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Kita harus melakukan, menimbulkan desa-desa ini menjadi sentra-sentra sektor ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada keadilan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” ujarnya.
Penguatan desa perlu dijalankan untuk menghindari terjadinya urbanisasi. Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang digunakan terjadi pada negara Jepun serta Korea Selatan, maka akan mengakibatkan permasalahan lain yang mana tambahan berat seperti demografi penduduk yang digunakan tak seimbang.
“Jepang, 93% penduduknya telah di tempat kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang mana terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya peluang untuk memberikan partisipasi pembangunan,” katanya.
Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang mana dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait mendirikan Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan meningkatkan kekuatan desa.
Mendagri juga menyampaikan desa serta kelurahan mempunyai peran yang mana sangat penting akibat berada pada garis depan perkembangan serta berhadapan segera dengan masyarakat.
“Bukan bupati, wali kota, atau gubernur. Bukan Mendagri. Tapi kepala desa juga kelurahan (lurah) yang dimaksud berhadapan secara langsung dengan rakyat pada garis depan,” ucapnya
Pemerintah juga sudah pernah menciptakan berbagai macam kegiatan untuk mendirikan desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digunakan direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi ini, desa bukanlah lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa lalu tempat tertinggal. Dan ketiga, yang mana paling penting sekali adalah anggaran desa,” ujar Tito.
Dengan berbagai dukungan yang dimaksud diberikan oleh pemerintah tersebut, Mendagri berharap desa bukan belaka menjadi sentra kegiatan ekonomi baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi pada pembangunan, dan juga menggalang visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang digunakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kuncinya, rekan-rekan kepala desa harus miliki skill, tidak belaka pemimpin yang dimaksud kuat, strong leader. Strong leader itu beliau punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir desa mau dibawa ke mana,” ujarnya.






