
JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang dimaksud semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka kesempatan kegiatan ekonomi bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi di lapangan usaha pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bidang usaha kecil lalu menengah dan juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, disitir Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih banyak sehat, pembaharuan meningkat, serta faedah sektor ekonomi tambahan merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM lalu koperasi ini miliki beberapa orang tantangan, salah satunya akibat sektor pertambangan miliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) dan juga membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang dimaksud signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM lalu koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, teristimewa di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan juga lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda dunia usaha nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM lalu koperasi bisa saja memenuhi keinginan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis serta manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan serta asistensi teknis bagi UMKM dan juga koperasi agar merekan mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang mana sehat. Itu artinya, regulasi harus meyakinkan bahwa UMKM juga koperasi tidak ada semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki prospek berprogres secara mandiri di rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.






