
JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan juga Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, perihal mekanisme penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM pada sektor pertanian, perkebunan juga perikanan, notabene adalah petani dan juga nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidaklah semua UMKM petani kemudian nelayan yang dimaksud hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang mana dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang digunakan memang sebenarnya miliki kemudian dinilai oleh bank Himbara masih mempunyai kekuatan untuk terus jalan, tiada menjadi kriteria yang mana mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang mana dihapuskan utang yang mana bergerak di area sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pelanggan Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tiada terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang mana bergerak dalam sektor yang dimaksud yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam serta COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus sudah ada tiada miliki kemampuan bayar, lalu jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu dalam proses penghapusan bukunya di dalam bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul sudah ada tidak ada miliki kemampuan lagi, juga itu rentangnya kurang lebih banyak sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak ada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian serta perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani serta nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang mana diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di area Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan lalu Kelautan lalu UMKM.






