
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) serta Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi kemudian kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di dalam melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di area Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah bukan mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan juga Bappebti).
“Perlu effort yang mana besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital dan juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang digunakan perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan tidak ada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan juga pengamanan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI lalu OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang digunakan seirama untuk meyakinkan pengamanan konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih banyak lanjut. Komisi XI bisa jadi memfasilitasi pelaku bidang lalu regulator terkait,” pungkas Najib.






