
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di dalam wilayah Pekanbaru dan juga 1 orang di area wilayah Jakarta, dan juga beberapa uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang tersebut telah terjadi diamankan, 3 di dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu setelahnya kelompok penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan kemudian sudah menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN juga Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar di persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah lama melanggar ketentuan Pasal 12 f dan juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para terdakwa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 pada Rutan Fakultas KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang dimaksud diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






