
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang tersebut dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang digunakan ditahan di tempat Indonesia lantaran tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, menghadapi persoalan hukum yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman berakhir oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dimaksud pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya pada Filipina dengan mengikuti ketentuan yang digunakan sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang dimaksud dan juga melaksanakan hukuman yang dimaksud telah terjadi ditetapkan di area Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja identik timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta menguatkan penegakan hukum di tempat tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita dan juga menghormati putusan yang tersebut sudah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta lantaran menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman berakhir baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta-minta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum pada Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu dituduh yang dimaksud dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






