
JAKARTA – Pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit juga benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor melawan importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekali sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk mengupayakan pengembangan sektor pertanian , perikanan, serta peternakan di dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit kemudian Benih untuk Pembangunan kemudian Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang tersebut telah lama berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang dimaksud telah lama diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, sarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit lalu benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bisnis untuk lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di area bidang perkebunan dan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit lalu benih; dan juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit serta benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga meminta para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit kemudian benih, sehingga dapat memacu penyelenggaraan serta pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan di area Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggalakkan pengembangan sektor pertanian, peternakan, lalu perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mana mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






