
JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk serta Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk membantu kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan usaha yang tersebut bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk dan juga cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, unsur kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dimaksud dianggap penting di kegiatan riset dan juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidaklah berlaku untuk barang yang mana digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan serta belaka dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan usaha yang dimaksud memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang digunakan telah terjadi memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang digunakan diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi isi unsur hara dan juga menganalisis zat gizi di barang pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi kemudian pelayanan impor yang digunakan diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat menyebabkan kegunaan bagi Universitas Udayana lalu dapat meningkatkan kualitas institusi belajar juga penelitian di dalam bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea kemudian Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang tersebut ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang terdiri dari foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); kemudian perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa nilai tukar barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk serta pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






