
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti lalu Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, Hari Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen kemudian tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang digunakan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa orang PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana pada pokoknya menyatakan yang mana berhak menerima penghasilan lalu tunjangan yang digunakan bersumber dari APBN belaka untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya upah dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang digunakan diangkat oleh badan pelaksana PTS yang digunakan bersangkutan, maka penghasilan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dimaksud diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS serta tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang tersebut dinilai tak mempunyai kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tak cuma untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) serta ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemakaian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.






