
JAKARTA – Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi sebab menurutnya seluruh komoditas diperjualbelikan di area Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bisnis di area Indonesia wajib mempunyai sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menyebabkan perdebatan dalam sedang para pelaku usaha dikarenakan dianggap membebani. Hal inilah yang dimaksud kemudian menyebabkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melaksanakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui tambahan pada tentang apa juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Inisiatif One on One Sindonews TV yang tersebut dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






