
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh terperiksa tindakan hukum dugaan suap pada pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan 2024–2025. Salah satunya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita beberapa uang tunai. “Total (uang) sekitar Rp12 miliar kemudian USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada waktu konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nurul Ghufron menyebut, uang yang dimaksud merupakan bagian 5% yang tersebut akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang tersebut berbeda.
Ghufron menjelaskan pihaknya menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, kemudian satu kardus berisi Rp710 miliar.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, dan juga empat bundle dokumen terkait perkara ini. “Dua lembar post it berwarna ikterus bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyita berkas kegiatan dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan juga satu kantong kresek pada tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar juga USD500.
Adapun tujuh orang yang dimaksud ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), kemudian dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) juga Andi Susanto (AND).






