
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang digunakan selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas hanya sekali diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang dimaksud tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo oleh sebab itu telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru sekadar mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN belaka dikenakan pada barang serta jasa mewah. Barang juga jasa yang menjadi keinginan pokok publik yang mana selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi penyelenggaraan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan segera Presiden Prabowo di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di dalam darat dan juga jasa sosial masih dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang dan juga jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai juga dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di area APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang lalu jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






