
JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan perkara yang disebutkan bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila bukan berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang mana jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang tersebut terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi dan juga kepastian hukum di dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran mungkin saja bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan datang setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang dipenuhi kepentingan juga prasangka, bukan semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh merek yang dimaksud menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut pada Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang mana sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang tersebut merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan tergesa-gesa berasumsi adanya aksi korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah hanya sekali semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan bisa saja miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang mana tidak ada konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukanlah sekadar opini dan juga asumsi belaka,” tuturnya.






