
JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di perkara korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang tersebut kuat. Hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini bukan didukung alat bukti yang dimaksud membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada tindakan hukum ini yang tersebut didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih banyak merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang mana bukan mampu dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi walaupun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).
“Hanya belaka kerap kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang cuma dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi persoalan hukum yang digunakan dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Kemampuan Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola juga Desk Sinkronisasi Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menciptakan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, belaka cuma kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kehancuran lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang mana selama ini bukan tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa saja kita ambil juga kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






