
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika sudah pernah mencapai jumlah total batas poin maksimal pada melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari telah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang dimaksud ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, diambil Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang tersebut nantinya akan dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan juga lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang dimaksud dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, serta pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau di setahun poit itu habis, harus diuji ulang kemudian dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat serta ringan yang digunakan berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan bahwa SIM tiada berlaku seumur hidup, lalu miliki masa hingga 5 tahun pasca tanggal diterbitkannya.






