
TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi lantaran melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan lalu denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang dimaksud telah terjadi menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang dimaksud dijalankan pengusaha perusahaan TV kabel di area Ternate itu.
Dia mengatakan terdapat satu perkara lagi yang saat ini masih di proses di dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang digunakan ada dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang dimaksud sedang kami tangani pada sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang dimaksud terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang tersebut kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di kegiatan Sindo Prime yang tersebut tayang pada Sindonews TV, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya di tempat area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak miliki hubungan kerjasama mirip dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu lalu kemudian kita tahu bahwa mereka itu ternyata merek tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






