
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan merek tiada memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang digunakan menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk orang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di area di persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim akibat memang sebenarnya ia (Mahalini) tiada punya wali,” kata Suryono pada Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap bukan sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang dimaksud ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada dalam pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim di tempat nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang dimaksud terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak oleh sebab itu pernikahannya itu bukan memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya mampu dianggap sah secara agama serta tercatat di area negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, dapat dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






