
JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa komoditas Pertamax yang digunakan beredar mempunyai kadar RON 92. Hal ini menurutnya sudah ada diuji oleh Lembaga Minyak serta Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kantor Pertamina di tempat Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax miliki kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang juga juga di dalam 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mana tersebar di dalam wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green lalu RON 98 Pertamax Turbo, lalu diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU di dalam sekitar Jakarta, Bogor, Depok, kemudian Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang pasca melalui uji lab, hasil yang disebutkan menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang mana dikeluarkan, yang dimaksud disyaratkan oleh Direktur General Minyak dan juga Gas Kementerian ESDM (Energi serta Informan Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf terhadap seluruh rakyat Indonesia terkait tindakan hukum korupsi tata kelola minyak yang dimaksud telah terjadi menyebabkan gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang mana sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia berhadapan dengan kejadian yang digunakan terjadi beberapa hari terakhir ini. Hal ini tentunya adalah perkembangan yang tersebut memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang dimaksud dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang digunakan diadakan oleh pihak Kejaksaan Agung melawan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud dilaksanakan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah dan juga hasil kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina selalu berazam terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan hasil berkualitas yang mana sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, serta di tempat pada Pertamina juga masih berbagai insan-insan yang digunakan merah putih, masih sejumlah insan-insan yang begitu besar cintanya terhadap bangsa serta negara ini,” pungkasnya.






