
JAKARTA – Terkait pemanggilan beberapa pekerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tindakan hukum dugaan korupsi digitalisasi SPBU yang mana dikerjakan Telkom sebagai pelaksana, Pertamina Patra Niaga ( PPN ) menyingkap suara.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan, bahwa pemanggilan beberapa pekerjanya hanya sekali pada kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai saksi yang tersebut dimintai keterangan serta informasi lebih lanjut detail untuk membantu investigasi yang digunakan dilaksanakan oleh KPK,” ungkap Heppy di keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai entitas bidang usaha senantiasa melaksanakan operasional bisnisnya di koridor tata kelola perusahaan yang dimaksud baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang digunakan berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” tegas Heppy.
Sebagai informasi, KPK berada dalam mengusut tindakan hukum dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023 yang dimaksud dikerjakan Telkom sebagai pelaksana. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK telah menetapkan beberapa jumlah terdakwa pada perkara ini.






