Bisnis

Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik bisa jadi menuntut ganti merugi terkait persoalan hukum MinyaKita yang dimaksud bukan sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.

Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugikan sanggup pada bentuk barang maupun uang.

“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak juga kewajibannya. Pengguna dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kehilangan barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang digunakan digelar, Kamis (13/3/2025).

Lebih sangat Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Komunitas (LPKSM) di area area masing-masing.

“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di area Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di tempat area itu bisa, lembaga-lembaga yang tersebut ada di tempat daerah,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang digunakan jujur pada menjalankan bisnisnya.

“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi kemudian DKI Jakarta Utara, untuk repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.

“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang dimaksud di tempat Bekasi dan juga di area DKI Jakarta Utara, dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.

Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang digunakan tak sesuai ketentuan kemudian merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Lihat Juga :
  • 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
  • Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya

Related Articles

Back to top button