
JAKARTA – Polisi menetapkan 11 dituduh tindakan hukum judi online (judol) yang dimaksud mengurus tiga situs. Sebelas dituduh itu mengurus tiga situs judol berbeda yang dimaksud beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terdakwa MIA lalu AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah dilakukan ditangkap serta ditahan di dalam Polda Metro Jaya terkait perkara perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (20/1/2025).
“Terhadap dituduh MIA, dituduh kedua, sudah ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari dituduh MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah menetapkan 5 terdakwa praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima dituduh yakni HNB, IS, SR, RSS, serta HJ alias RZ alias Zeus. Empat dituduh HNB, IS, SR, juga RSS ditangkap dalam Batam pada 5 Desember 2024 serta ditahan di area Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat terperiksa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang digunakan ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang digunakan sudah pernah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, juga KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.






