
JAKARTA – otoritas menetapkan 27 November 2024 yang dimaksud merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud diinformasikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito menyatakan langkah yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Buoati lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengungkapkan langkah yang dimaksud telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan ucapan Pemilihan Kepala Daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito dalam Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih warga dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan sudah ada direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di tempat hari libur atau hari yang tersebut diliburkan.
“KPU telah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November serta itu hari Rabu, tidak hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan pernyataan pilkada,” pungkas Tito.






