
JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mencopot Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal itu diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian serta Pengangkatan Kepala BIN.
“Selanjutnya surat yang disebutkan telah dilakukan dibahas pada rapat konsultasi pimpinan DPR RI kemudian pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” kata Puan pada rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Kendati AKD belum terbentuk, kata Puan, pimpinan DPR juga fraksi menyepakati pembentukan kelompok untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya, untuk memproses usulan calon Kepala BIN yang mana baru.
“Nama-nama yang mana sudah ada diusulkan untuk mengambil bagian pada regu pemberian pertimbangan pada pengangkatan lalu pemberhentian Kepala BIN yang digunakan akan dilaksanakan esok hari,” tutur Puan.
Adapun pasukan itu terdiri sebagai berikut:
Fraksi PDIP: Utut Adianto, Said Abdullah, Dolfie O.F.P
Fraksi Golkar: Sarmuji, Muhtarudin, Sari Yuliati
Gerindra: Budisatrio Djiwandono. Bambang Haryadi, Endipat Wijaya
Nasdem: Martin Manurung, Amelia Anggraini
PKB: Jazilul Fawaid, Muhammad Rano Alfath
PKS: Jazuli Juwaini, Sukamta
PAN: Putri Zulkifli Hasan, Nasaruddin Dek Gam
Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono, Hinca Panjaitan
“Berkenaan dengan itu kami memohonkan persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan kelompok DPR RI dengan komposisi juga nama nama yang dimaksud apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang digunakan dengan segera disambut seruan setuju.






