
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi pada Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidaklah akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) sekarang juga berada dalam mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di tempat lembaga itu.
“Untuk debiturnya tidak ada berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK kemudian Polri terkait pengusutan tindakan hukum korupsi ini. Tessa mengatakan perkara yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tiada sebanding debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan langkah pidana korupsi yang dimaksud terjadi di area Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang digunakan tidaklah sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah lama menetapkan tujuh orang jadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Urutan ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari tindakan hukum yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






