
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa di perkara ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, juga mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta Terdakwa Emil Ermindra oleh lantaran itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan amar putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024)..
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza juga Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda apabila tak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang tersebut bekerja mirip dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kemudian denda sebagian Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.






