
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan di tempat balik penetapan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terperiksa tindakan hukum suap sama-sama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang mana menyeret Harun Masiku sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tiada satu pun bukti yang digunakan mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, kemudian hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum lalu kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang dimaksud menguatkan adanya politisasi hukum pada balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang tersebut terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di area KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang digunakan patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang digunakan berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang digunakan bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang mana bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat juga dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum perbuatan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






