
JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang tersebut dihadapi kalangan dosen di tempat Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan lalu produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi kemudian keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama di realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, lalu revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang mana harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan lingkungan institusi belajar tinggi yang lebih tinggi sehat, produktif, dan juga berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga pada waktu ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang tersebut telah dilakukan menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran akibat Kementerian Keuangan tidak ada mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, di dalam antaranya tentang inovasi nomenklatur. Tunjangan ini hanya saja diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari inisiatif 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di tempat awal tahun ini. Kritik persoalan ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah dosen ASN bergantung pada penghargaan tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen dan juga berisiko menurunkan kualitas ekosistem lembaga pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.






