
Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) perlu dijalankan sewaktu kendaraan bermotor yang mana Anda miliki sudah ada tidaklah lagi bermetamorfosis menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dikerjakan setelahnya kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidaklah lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat memasarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih berubah menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang tersebut dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat pernyataan jual beli yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang sanggup didapatkan di dalam kantor Samsat atau diakses dari platform resmi Samsat.
6. Materai berjumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui khalayak lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang mana diperlukan dijalankan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi portal resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Unggah file dokumen kriteria blokir STNK yang digunakan telah lama disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat ke kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui laman atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari portal Info Samsat, apabila lebih besar memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menyebabkan semua dokumen yang digunakan diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang mana tersedia di kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen dan juga formulir yang mana telah dilakukan diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, tim akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari anggota bahwa rute blokir STNK telah dilakukan selesai, serta biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya lalu Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






