
JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di dalam sektor perkeretaapian dinilai positif lantaran akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi juga peran operator serta regulator di area sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini progresif pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk konstruksi prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan juga jaringan listrik melawan KRL. Bagian ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang digunakan diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran serta fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menghasilkan kebijakan juga pelaksana pengerjaan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang dimaksud pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil lalu bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan dan juga memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga sudah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, dikarenakan prasarana jalan rel, persinyalan juga lainnya merupakan aset serta milik pemerintah yang dimaksud kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil mendirikan sebagian proyek perkeretaapian pada Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era metamorfosis di dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang mana siap untuk meningkatkan kemajuan serta pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di area Indonesia bahkan mengalahkan layanan di dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk serta negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di menggalang kelancaran lalu lintas nasional lalu menjadi solusi sistem logistik nasional yang mana efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh pada pengelolaan serta layanan terbaik untuk moda angkutan lain dalam Asia Tenggara. Jadi tidak ada ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan serta pembedaan yang dimaksud jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan lalu intervensi kemudian saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang tersebut sanggup disempurnakan dari UU No 23/2007, pada antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga tak masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi pada perkembangan kemudian pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






