
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang mana baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola lalu daya saing BUMN serta juga memberikan kepastian hukum yang mana lebih tinggi kuat di mengurus aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan di dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang tersebut bertugas menjalankan aset BUMN secara lebih besar efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan kegunaan maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan hanya saja menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada pengelolaan BUMN dapat menggerakkan transparansi juga akuntabilitas yang digunakan lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas serta publik lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang meyakinkan keterwakilan perempuan di tempat strategis, termasuk direksi lalu komite komisaris.
“Kita mampu meninjau lebih banyak berbagai tenaga kerja yang digunakan beragam dan juga inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, kemudian pemberdayaan bisnis mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina lalu bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah hanya sekali mengenai tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan biosfer bidang usaha yang dimaksud lebih banyak sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya memacu keadilan ekonomi,” ujarnya.






