
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang tersebut membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud dalam Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat dan juga atau membiarkan korupsi padahal beliau bisa saja ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan memproduksi semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah semata mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan publik mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo bisa jadi menyatakan apa belaka akibat ia Presiden yang digunakan terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak ada terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






