
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap kata-kata menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja di dalam Indonesia yang terdaftar kegiatan Keamanan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan jikalau implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang disebutkan tidak merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang tersebut lebih lanjut lama di pencairan faedah jaminan pensiun. Hal ini khususnya bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun dalam bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengawaitu pencairan faedah masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pelaku bisnis juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah terhadap warga mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar publik memiliki masa persiapan menuju pensiun, teristimewa terkait literasi keuangan juga perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang mana tambahan panjang untuk pencairan faedah pensiun, pemerintah dengan dengan perusahaan juga karyawan perlu bekerja identik untuk memverifikasi pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang mana memadai,” ujar Shinta pada keterangan resminya.
Kebijakan ini tidaklah juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan juga strategi usaha mereka. Perusahaan yang digunakan sedang melakukan ekspansi bidang usaha tetap saja dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan keinginan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada keinginan serta strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana kemudian kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia bidang usaha secara keseluruhan.






