
JAKARTA – Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pekan depan. Pemanggilan dilaksanakan buntut tindakan hukum polisi tembak polisi pada Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami hari Kamis setelahnya pilkada, kami akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, juga Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengkaji permasalahan ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman ketika jumpa pers di tempat Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Habiburokman menjelaskan, pihaknya akan mendalami pemantauan pemakaian senjata anggota polisi yang dimaksud dilaksanakan oleh Propam Mabes Polri. Dia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota Korps Bhayangkara.
“Kami juga pengen tahu, bagiamna pemantauan kelayakan anggota ini mengggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya pada konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilaksanakan secara rutin tiap tahun atau seperti apa,” tutur Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, hal ini dutujukan agar perkara polisi tembak polisi tak terulang kembali. “Kami yakin juga percaya Bapak Kapolri kita tidaklah akan memberikan toleransi terhadap pelaku seperti ini,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak. Korban diduga ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Informasi yang digunakan dihimpun, penembakan terjadi pada Hari Jumat (22/11/2024) dini hari di dalam parkiran Polres Solok Selatan, di dalam Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kota Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan membenarkan insiden penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. “Iya benar telah lama terjadi penembakan,” ujar Kombes Dwi Sulistiawan untuk awak media Hari Jumat (22/11/2024).






