
Ibukota Indonesia – Royalti musik atau karya musik terus-menerus bermetamorfosis menjadi perbincangan mendebarkan dalam lapangan usaha hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lalu peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang mana kuat pada penghimpunan dan juga pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta lalu tak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau bukan mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang dimaksud merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak kegiatan ekonomi adalah hak eksklusif yang tersebut memungkinkan pencipta memperoleh khasiat dunia usaha berhadapan dengan karyanya, termasuk melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik dan juga lagu, hak perekonomian ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau item hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 juga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang tersebut memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang mana menghasilkan kembali keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang tersebut wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran direalisasikan melalui LMKN yang digunakan kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang dimaksud ditunjuk oleh para pencipta untuk mengatur hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum dan juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan juga kelaziman praktik pengaplikasian karya musik di dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini diwujudkan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun pada Sistem Berita Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika terbentuk sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan di dalam negara lain, seperti Perancis, Jerman, serta Amerika Serikat, yang mana mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus mengupayakan transparansi juga efisiensi sistem ini demi menjamin pengamanan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan lingkungan musik Indonesia berubah menjadi lebih banyak baik juga profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






