Nasional

Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan mampu mengempiskan semangat tegas yang mana ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang disebutkan justru bisa jadi kehilangan esensinya apabila DPR hanya sekali berfokus pada istilah.

“Jelas semata pembaharuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah masalah linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).

Pieter menyinggung masalah tiada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.

Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, penyelenggaraan istilah yang tersebut tepat sangat penting oleh sebab itu berpengaruh pada pemahaman dan juga penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.

Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang dimaksud kurang baik di konteks hukum di tempat Indonesia. Doli mencatatkan bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang digunakan diterjemahkan sebagai pemulihan aset.

Menurutnya, istilah pemulihan lebih lanjut merefleksikan niat baik daripada perampasan yang digunakan bisa jadi dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari sebagian kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa saja mengempiskan ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.

Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang digunakan tidak ada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di dalam mana peningkatan harta yang tersebut tidaklah dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.

Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan persoalan illicit enrichment yang mana memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.

Related Articles

Back to top button