
JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan Tumpanuli Marbun yang mana menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu tidak pesanan dari pihak yang digunakan ingin kriminalisasi Tom Lembong.
“Semoga sekadar putusan hakim tunggal itu tidak putusan pesanan dari pihak-pihak yang dimaksud ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir ketika dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak bisa saja menjawab putusan itu telah terjadi ideal atau tidak.
“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim mempunyai wewenang serta independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
“Sebab hakim secara teori memiliki independensi lalu mandiri pada memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang benar itu sangat subjektif,” pungkasnya.






