
JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, pemerintahan Indonesia telah lama mengambil langkah dengan memberikan insentif pada beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga peningkatan dunia usaha kemudian kondisi tubuh APBN guna melakukan konstruksi pada semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok warga menengah ke bawah juga UMKM yang digunakan berpotensi terdampak melawan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif serta stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menyokong pertumbuhan kegiatan ekonomi yang bergantung pada penyelenggaraan yang dimaksud efektif kemudian kebijakan pendukung.
“Insentif juga stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah memiliki prospek untuk menggalakkan peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang dimaksud Diberikan
Insentif menghadapi penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh pemerintahan Indonesia untuk kelompok warga menengah ke bawah yang mana rentan terdampak kemudian sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang digunakan telah terjadi ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila sudah tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif serta stimulus yang diberikan pemerintah umumnya telah terjadi dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan serta memperkuat peningkatan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, lalu Minyak Kita masih pada bilangan 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan merupakan 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima faedah diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis akumulator (KBLBB) lalu kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan datang diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di area sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai tukar jual sampai Rp5 miliar berhadapan dengan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 kemudian 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan hasil penjualan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan juga insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






