
JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini bukan semata-mata berasal dari Australia dan juga Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke lingkungan ekonomi Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di dalam mana hasil susu merek tak dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang digunakan terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sama dalam Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup mengkritik dengan aksi mandi susu dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan juga pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan sektor untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut melawan saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, manusia peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya saja akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Hari Senin (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih banyak dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat proteksi dari regulasi yang dimaksud berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang mana sebelumnya mencapai 50% sekarang ini cuma sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu bisa jadi tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang dimaksud memungkinkan lapangan usaha tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.






