
JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang terjadi pada perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang diberikan terhadap terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan infrastruktur kemudahan yang dimaksud diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, juga kegiatan ekonomi yang tersebut ada di proses pengerjaan PSN bisa jadi ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang tersebut protes, negara yang dimaksud harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan sarana juga jaminan dari negara terhadap PSN yang digunakan diberikan PIK 2 tidak bukan mungkin saja apabila pengembang bisa jadi semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang tersebut telah dilakukan terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang tersebut ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dijalankan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan serta Hak Milik pada berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB dan juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB berhadapan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.






